Rabu, 06 November 2013

UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG KOPERASI





Pada akhir tahun 2012 yang lalu bangsa Indonesia mendapat kado akhir tahun berupa Undang-undang nomor 17 ini memberikan landasan baru dalam pengelolaan koperasi di Indonesia. Diantara perubahannya adalah memberikan kewenangan yg lebih besar pada Pengawas. Pengawas berwewenang  untuk mengusulkan pengurus yg akan dipilih pada rapat anggota.

Perubahan juga terdapat pada elemen modal. Modal inti koperasi dengan adanya UU no 17 tersebut terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi. Sudah tidak ada lagi simpanan pokok dan simpanan wajib. 

Setoran pokok yang dimaksud tidak dapat diambil oleh anggota, meskipun anggota mengundurkan diri atau keluar dari koperasi. 

Sedangkan sertifikat modal koperasi dapat di pindah alihkan ke anggota lain dengan sepengetahuan Pengurus koperasi.

Terkait dengan UU no 17/ 2012 bentuk koperasi telah di tentukan menjadi 4 koperasi yaitu 1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 2. Koperasi Jasa 3. Koperasi Konsumen dan 4. Koperasi Produsen. Sudah tidak di kenal lagi koperasi serba usaha.

Tugas Pengawas bersama Pengurus Kokapura Avia saat ini sedang membuat draft perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan petunjuk teknis dari dinas koperasi Kabupaten Sleman. Di harapkan draft perubahan Anggaran Dasar ini dapat di bahas dalan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja tahun 2014 yang akan di selenggarakan bulan Desember 2013.

Demikian informasi yang dapat di sampaikan kepada seluruh anggota Kokapura Avia. Dukungan dan partisipasi anggota sangat berharga bagi kelangsungan Kokapura Avia.

SALAM HANGAT